Berita Viral
Baru 24 Tahun, Mami Icha Jadi Mucikari Prostitusi Anak Sekolah, Korban Diiming-imingi Uang Jutaan
Sosok Mami Icha, gadis yang baru 24 tahun tapi sudah berani jadi mucikari anak-anak sekolahan, tawari korban jutaan rupiah
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Mami Icha, mucikari pelaku prostitusi anak di bawah umur, baru 24 tahun.
Wanita berinisial FEA alias Mami Icha ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 24 September 2023.
Mami Icha ditangkap karena diduga melakukan praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA alias Mami Icha ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Mami Icha diringkus ketika sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.
"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Praktik Prostitusi di Makassar Digrebek, 4 Pelaku Ditangkap, Syok Mucikari Masih Bocah
Baca juga: Dulu Kasus Prostitusi, Artis FTV Ini Sempat Menghilang bak Ditelan Bumi, Kini Diam-diam Menikah!
Kepada polisi, Mami Icha mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi anak itu selama enam bulan terakhir sejak April 2023.
Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.
"Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.
Mami Icha kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Mami Icha juga dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Praktik Prostitusi di Makassar Digrebek, 4 Pelaku Ditangkap

Menuai Kritik, XXI Pastikan Iklan Presiden Prabowo di Bioskop Sudah Tak Ada, Hanya Seminggu Tayang |
![]() |
---|
Siswi SMA di Pacitan Lemas Saat Olahraga, Ternyata Hamil Gara-gara Ulah Pria Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bukan yang Pertama, Video Jokowi Ternyata Juga Pernah Tayang di Bioskop Tahun 2018 |
![]() |
---|
Besar Gaji Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Diduga Bolos Kerja 6 Bulan, Videonya Plesiran Viral |
![]() |
---|
Alasan Masuk Akal Kerangka Yuda Ditemukan di Pohon Asem, Kriminolog Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
![]() |
---|