Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & Biaya Balik Nama

Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama. 

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama.

Bagi masyarakat di wilayah provinsi Jambi segeralah memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pasalnya program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah provinsi Jambi bakal segera berakhir pada 30 September 2023.

Dikutip dari TribunJambi.com (26/9/2023) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi belum merencanakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.

Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi.
Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi. (Tribunjambi/Musawira)

“Kalau untuk perpanjangan program pemutihan akan kita hitung dulu."

"Apakah target keseluruhan yang menjadi pendapatan kita sudah bisa kita capai atau belum,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).

Sejauh ini program pemutihan meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta program pajak progresif.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan 2023, Tak Perlu Datang ke Samsat Bisa Lewat Website

“Untuk perpanjangan belum bisa kita informasikan terlebih dahulu."

"Program pemutihan ini pertama bebas denda dan biaya balik nama (BBN),” ujarnya.

Adapun realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi sudah melampaui target.

Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.

Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022).
Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.

“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman.

Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan. Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotoraturan baru bayar pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved