Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Diduga Dendam Kesumat, Siswa MA di Demak Nekat Aniaya Guru Pakai Sajam, Korban Kritis

Seorang siswa yang sekolah di madrasah aliyah (MA) swasta nekat menganiaya gurunya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
ILUSTRASI diduga dendam kesumat, siswa MA di Demak nekat aniaya guru pakai sajam. 

Aksi penganiayaan ini terjadi di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Warga setempat pun geger atas adanya aksi penganiayaan tersebut.

Baca juga: DETIK-DETIK Kepala Pria di Jombang Bocor, Dianiaya Tetangga, Korban Ditembak & Dipukul Palu: Cekcok!

Baca juga: Saya Kira Suami Wanita di Jambi Nyaris Dianiaya & Dicabuli Maling di Rumah: Anakku Kejang-kejang

Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan dengan menonjok muka mertuanya.

Alhasil wajah mertuanya pun bersimbah darah.

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardy menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/9/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada saat itu, pelaku datang ke rumah mertuanya untuk menjumpai istri dan anaknya

Saat itu, sang istri dan suaminya sedang cekcok dan terancam cerai.

Wanita tersebut sudah ingin berpisah dari suaminya dan membawa buah hatinya.

ILUSTRASI tewas dianiaya teman
ILUSTRASI tewas dianiaya teman (Freepik)

"Pelaku dan adiknya datang ke rumah mertuanya untuk menjumpai istri dan anaknya, karena sang istri ingin bercerai dengan pelaku," kata Feriwardy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Melihat pelaku yang datang ke rumahnya, korban menegurnya.

Dia menanyakan apa lagi urusannya datang ke rumah korban.

Pelaku langsung emosi dan nekat memukul mertuanya yang sudah tua itu.

"Pelaku meninju wajah korban yang menyebabkan korban terluka dan berdarah pada bagian pelipis sebelah kiri," sebut Feriwardy.

Tak terima dipukuli, korban melaporkan pelaku ke Polsek Kuantan Mudik.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9/2023).

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan." jelasnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tutup Feriwardy.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas aksi penganiayaannya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidendamsiswaaniayaguruDemak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved