Breaking News:

CPNS 2023

PENTING! Ini Kententuan Ijazah & Nilai untuk Daftar CPNS 2023, Peserta Tak Bisa Hanya Gunakan SKL

Penting! ini kententuan ijazah dan nilai untuk daftar CPNS 2023, peserta tak bisa gunakan SKL.

Editor: Candra Isriadhi
Tangkap layar Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020/2021
Contoh Bentuk Blangko Ijazah SMA. Penting! ini kententuan ijazah dan nilai untuk daftar CPNS 2023, peserta tak bisa gunakan SKL. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penting! ini kententuan ijazah dan nilai untuk daftar CPNS 2023, peserta tak bisa gunakan SKL.

Bagi peserta CPNS 2023 sebaiknya harus paham betul terkait ketentuan ijazah yang akan dipakai.

Pasalnya ada sejumlah instansi yang menegaskan jika peserta wajib melampirkan ijazah terakhir saat daftar CPNS 2023.

Hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak akan diterima.

Ilustrasi ijazah - Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS. Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah.
Ilustrasi ijazah - Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS. Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah. (Freepik)

Karena SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

Baca juga: JADI Syarat Wajib Daftar CPNS 2023, Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi Kampus & Prodi di BAN-PT

Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.

Sudah tidak ada UN maka SKHUN digantikan dengan apa?

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Alex Suban/Alex Suban)

Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN.

Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai di belakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat ini.

Jika salah satu nilai di bawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA Sederajat?

Sesuai dengan persyaratan khusus yang ditentukan untuk kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat (umum dan disabilitas), bahwa memiliki nilah ijazah rata-rata minimal 7.00.

Baca juga: DAFTAR CPNS & PPPK 2023 Kini Wajib Pakai e-Meterai, Begini Cara Beli & Tempelkan ke Dokumen Penting

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
jadwal terbaru cpns 2023cara mendaftar cpnssyarat terbaru daftar cpnsdokumen penting cpnsijazahketentuan ijazah untuk daftar cpns
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved