Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Berakhir, Nikmati Bebas Denda & Biaya Balik Nama

Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama. 

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 segera berakhir, berikut syarat mengikuti bebas denda dan biaya balik nama.

Bagi masyarakat di wilayah provinsi Jambi segeralah memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pasalnya program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah provinsi Jambi bakal segera berakhir pada 30 September 2023.

Dikutip dari TribunJambi.com (26/9/2023) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi belum merencanakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.

Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi.
Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi. (Tribunjambi/Musawira)

“Kalau untuk perpanjangan program pemutihan akan kita hitung dulu."

"Apakah target keseluruhan yang menjadi pendapatan kita sudah bisa kita capai atau belum,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).

Sejauh ini program pemutihan meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta program pajak progresif.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan 2023, Tak Perlu Datang ke Samsat Bisa Lewat Website

“Untuk perpanjangan belum bisa kita informasikan terlebih dahulu."

"Program pemutihan ini pertama bebas denda dan biaya balik nama (BBN),” ujarnya.

Adapun realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi sudah melampaui target.

Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.

Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022).
Antrean di loket pembayaran pajak Samsat Belitung terlihat padat pada hari pertama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan, Senin (21/11/2022). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.

“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman.

Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan. Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan.

“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” pungkasnya.

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda PKB hingga Bea Balik Nama

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini dimulai sejak awal tahun hingga akhir tahun 2023.

Pada setiap provinsi periode program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 berbeda-beda.

Khusus untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 September 2023.

Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut masih berlanjut hingga 30 September 2023.
Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut masih berlanjut hingga 30 September 2023. (Tribun Medan HO)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengimbau agar masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2023, yang dimulai 29 Mei hingga 30 September mendatang.

"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini."

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujarnya.

Adapun beberapa manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

  1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
  2. Bebas pokok BBNKB II
  3. Bebas pajak progresif
  4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Fadly mengatakan pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB.

"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” katanya.

Daftar Sembilan Daerah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya

Berikut ini 9 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.

Total sembilan provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.

Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

6. Sumatera Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

7. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

9. DI Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," peringatan dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.

(TribunJambi.com/A Musawira)

Diolah dari artikel TribunJambi.com.

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanaplikasi bayar pajak kendaraan bermotoraturan baru bayar pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved