Breaking News:

4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Program Bebas Denda & Tunggakan

Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023. 

- Bebas pajak Progresif.

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku hingga 30 September 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku hingga 30 September 2023. (Instagram.com/bapendasu)

2. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY menggelar pemutihan pajak dari 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Halaman
123
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotormanfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved