Breaking News:

4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Program Bebas Denda & Tunggakan

Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! ini 4 provinsi yang segera akhiri pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 akan segera berakhir pada September ini di beberapa provinsi.

Salah satu provinsi yang akan segera mengakhiri program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 adalah Lampung.

Perlu diketahui pada program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 tak hanya denda pajak yang dihapus.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

Program itu juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah ada daerah yang hapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas alias SWDKLLJ.

Biar jelas, berikut 4 provinsi yang menyudahi pemutihan pajak September ini:

Baca juga: 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

Halaman
123
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotormanfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved