Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! Liga Anak Lorong di Makassar Ricuh, Pemain Baku Hantam, Padahal Masih di Bawah Umur

Kejadian tak menyenangkan mewarnai Liga anak lorong yang diadakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Liga anak lorong di Makassar ricuh, pemain baku hantam 

"Udah di beli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini," teriak seorang wanita tua.

"Hakim apa kek gitu," saut wanita yang lain.

Keributan pun berlangsung hingga di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat.

Bahkan wartawan yang meliput persidangan juga sempat diserang.

Baca juga: SERING Potong Vonis Narkoba, Sosok Desnayeti, Hakim Agung yang Ingin Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Tosa Ginting, pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat
Tosa Ginting, pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat (TribunMedan)

Seorang pria terlihat memukul handphone wartawan saat sedang mengambil gambar.

Tak hanya itu, wartawan lainnya juga sempat dilarang atau diteriaki pada saat sedang mengambil gambar.

Diketahui, kelima terdakwa divonis bervariasi oleh majelis hakim.

Adapun kelima terdakwa dengan vonisnya ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara, Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino divonis 13 tahun penjara, serta Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan divonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Tosa Ginting, pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat
Tosa Ginting, pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat (TribunMedan)

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan.

Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung.

Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniLiga Anak Lorongpemainricuhklub bolaKelurahanMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved