Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Pria di Kalbar Aniaya & Sodomi 2 Bocah, Korban Diancam Akan Dibunuh Jika Tak Melayani

Pria berinisial RB (21) warga Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi bocah di bawah umur dicabuli pria dewasa 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria berinisial RB (21) warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki.

Bahkan, kedua korban yang dilecehkan RB itu masih berusia di bawah umur.

Tentu saja orangtua korban merasa geram dan tidak tinggal diam dengan kasus ini.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Baca juga: BIADAB! Ayah di Kubu Raya Kalbar Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 2 Kali, Korban Masih di Bawah Umur

Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyag mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan." kata Ade kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

"Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.

Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.

“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.

Ilustrasi bocah di bawah umur dicabuli pria dewasa
Ilustrasi bocah di bawah umur dicabuli pria dewasa (Tribunnews)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri di Bekasi Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban.

Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban.

Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.

“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.

Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriaaniayasodomibocahpelakukorbanKubu Raya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved