Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Ayah di Kubu Raya Kalbar Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 2 Kali, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah berinsial HR (36) yang tinggal di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/SUKOCO dan kolase Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi ayah di Kubu Raya Kalbar setubuhi anak kandung sebanyak 2 kali. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah berinsial HR (36) yang tinggal di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya.

Mirisnya korban tindak asusila itu masih anak-anak yakni berusia 13 tahun.

Menurut informasi, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi korban pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasutri di Bekasi Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

“Ibu korban yang tak terima, langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Menurut Arief, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah mereka.

Hasil penyelidikan sementara perbuatan cabul telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Pencabulan pertama pada Minggu (21/5/23) pukul 06.30 WIB dan yang kedua Minggu (17/9/2023) pukul 05.42 WIB.

Perbuatan cabul dilakukan saat ibu korban pergi kerja.

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Ilustrasi anak di bawah umur dicabuli ayah tiri.. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Banjarmasin Paksa Gadis Pegang Alat Vitalnya, Ternyata Baru Kenal di Medsos

Pelaku diduga juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku juga melakukan pengancaman dengan nada kasar, sehingga membuat korban takut." ungkap Arief.

"Pelaku mengaku dia khilaf,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kubu Raya,” tegas Arief.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Berita Lainnya, Gadis SMP di Jakarta Timur Dicabuli Ayah Tiri sejak SD, Nafsu Memuncak: Korban Trauma

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved