Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos PBI JK 2023 Disalurkan, Ketahui Penyebab Statusnya Dicabut, Dapatkan Rp 42 Ribu Perbulan

Bansos PBI JK 2023 disalurkan, ketahui penyebab statusnya dicabut, dapatkan Rp 42 ribu perbulan.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PBI JK. Bansos PBI JK 2023 disalurkan, ketahui penyebab statusnya dicabut, dapatkan Rp 42 ribu perbulan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PBI JK 2023 disalurkan, ketahui penyebab statusnya dicabut, dapatkan Rp 42 ribu perbulan.

Bagi masyarakat yang termasuk PBI alias Bansos PBI JK 2023 perlu mengetahui jika status penerima bisa saja dicabut.

Bansos PBI JK 2023 diketahui hanya diperuntukan untuk warga miskin saja.

Dengan syarat NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.

Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI-Berikut ini adalah penyebab kepesertaan menjadi bagian dari penerima Bansos di cabut.
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI-Berikut ini adalah penyebab kepesertaan menjadi bagian dari penerima Bansos di cabut. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Melalui Bansos PBI JK 2023, maka warga kurang mampu yang NIK KTP miliknya masuk dalam daftar anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis, karena mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan penerima Bansos PBI JK 2023 adalah orang yang tepat dan sesuai data yang akurat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan kesesuaian antara DTKS dan NIK KTP terdaftar di Dukcapil.

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos Risma, seperti dikutip dari laman kemensos.go.id.

Baca juga: SIAP-SIAP! Kartu Prakerja 2023 Gelombang 62 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Agar Dapat Rp 4,2 Juta

Golongan Warga Miskin Penerima Bansos PBI JK

Berikut ini adalah golongan warga miskin yang berhak menerima dana bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI JK:

* Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

* Korban bencana

* Pekerja yang memasuki usia pensiun

* Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia

* Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS

* Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Halaman
123
Tags:
Bansos PBIsyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos BPJS KesehatanBansos KIScara cek bansos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved