Breaking News:

WAJIB TAHU! Sama-sama Bayar Pajak Kendaraan 2023, Begini Bedanya PKB Tahunan & 5 Tahunan

Sama-sama bayar Pajak Kendaraan 2023 begini bedanya PKB tahunan dan 5 tahunan.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Sama-sama bayar Pajak Kendaraan 2023 begini bedanya PKB tahunan dan 5 tahunan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sama-sama bayar Pajak Kendaraan 2023 begini bedanya PKB tahunan dan 5 tahunan.

Belakangan sedang jadi trending topik terkait Pajak Kendaraan 2023.

Pasalnya kini sejumlah provinsi di Indonesia sedang gelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023.

Namun, sebelum mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 sebaiknya ketahui terlebih dulu apa bedanya PKB tahunan dan lima tahunan.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

PKB merupakan salah satu bagian dari administrasi kendaraan.

Nah buat kalian berkewajiban untuk memenuhi administrasi tersebut.

PKB adalah akronim dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: SELAMAT! 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas BBNKB II & Denda

Tentunya semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.

Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang PKB di STNK ? Berikut ini adalah ulasannya

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Jenis PKB di STNK

Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Lalu bedanya apa ya ? 

Baca juga: SELAMAT! 4 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas BBNKB II & Denda

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.

Halaman
12
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved