SELAMAT! Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bayar Lebih Murah & Bebas Denda
Selamat! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, bayar lebih murah dan bebas denda.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, bayar lebih murah dan bebas denda.
Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Salah satu provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak Kendaraan 2023 adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Seperti dikutip dari akun Instagram Bapenda Banten, pemutian Pajak Kedaraan 2023 masih berlaku.
Beberapa keringanan dari program dengan nama Promo Menarik tersebut.
Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2023.
Kemudian, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga 23 Desember 2023.
Selain nilai pokok, pihaknya juga membebasan denda BBNKB II selama masa pemutihan.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Bisa Dihapus Sendiri, Hanya Modal HP Ini Caranya!
Yang menarik, ada diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar daerah.
Masa berlaku diskon tersebut sama seperti BBNKB II, hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Banten pun mengimbau buat wajib pajak di Banten supaya memanfaatkan program tersebut.
"Yuk segera manfaatkan promo menarik ini sebelum waktunya berakhir," imbuhnya.
Buat warag yang berada di wilayah Banten, jangan lupa manfaatkan pemutihan ini,
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023
Berikut daftar provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada periode Oktober 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-BPKB-1.jpg)