Breaking News:

Berita Viral

'Lu Salah Orang!' Aktor Krisna Mukti Kena Hujat Setelah Viral Film 'Ice Cold' Disangka Krishna Murti

Aktor Krisna Mukti jengkel karena namanya diseret-seret di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso, dikira polisi Krishna Murti.

Editor: Delta Lidina
Instagram @krishnamurti_bdg91 | TikTok @krisnamukti84
Krisna Mukti kesal karena selalu disangka polisi Krishna Murti, dituduh terlibat dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. 

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

  • Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
  • Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.
  • Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.
  • Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.
  • Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.

Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. (*)

Diolah dari artikel TribunToraja dan Kompas.com

Tags:
Krishna MurtiKrisna MuktiIce ColdJessica Wongso
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved