Berita Viral
UPDATE Kondisi Bocah di Sumut Setelah Dianiaya Tante Pakai Setrika, Jalani Perawatan Intensif di RS
Berikut kondisi terkini bocah di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) setelah dianiaya oleh tantenya berinisial SM (53).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut kondisi terkini bocah di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) setelah dianiaya oleh tantenya berinisial SM (53).
Disebutkan, SM menganiaya sang bocah dengan menggunakan setrika panas karena memakan habis rambutan.
Sontak saja, aksi pelaku tersebut viral dan dikecam sebagian orang.
Baca juga: UPDATE Kasus Penganiayaan & Perundungan Anak di Jakbar, 7 Orang Diperiksa, Pelakunya di Bawah Umur
Terkini, polisi membawa korban ke rumah sakit dan menahan pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangannya mengatakan, peristiwa diketahui pada Rabu (4/10/2023) di kediaman pelaku.
Dikatakan Ronald, pelaku emosi setelah melihat korban melahap semua rambutan hingga habis.
Pelaku kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi hingga menyetrika dada serta punggung menggunakan setrika panas.
"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Selepas kejadian itu, Jumat (6/10/2023) sore, polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara di Kota Pematang Siantar untuk menjalani perawatan medis.
Sementara, SM diamankan polisi ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan.
Pengakuan SM kepada polisi, dia mengaku hanya ingin mendisiplinkan ponakanya itu.
Berkaca dari peristiwa itu, Ronald mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
"Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita." kata Ronald.
"Laporkan ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," sambungnya.
Masih kata Ronald, SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: Kompas.com
| Isi Paket Misterius di Rumah FN Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ketua RT: Tertutup Sejak SMA |
|
|---|
| Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta 54 Orang, Siswa, Guru hingga Penjaga Kantin, 6 Dikabarkan Kritis |
|
|---|
| Sosok Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Menyendiri, Suka Gambar Darah & Tembakan, Ini Kondisinya |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMA 72 Jakarta Terkapar Bersimbah Darah Usai Coba Ledakkan Sekolah |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun asal Bulukumba Nikahi Gadis 27 Tahun, Pegawai KUA Senyum-senyum Melayaninya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kondisi-bocah-di-Sumut-setelah-dianiaya-tante-pakai-setrika.jpg)