Berita Viral
UPDATE Kasus Penganiayaan & Perundungan Anak di Jakbar, 7 Orang Diperiksa, Pelakunya di Bawah Umur
Kasus penganiayaan dan perundungan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), kini sudah masuk tahap pemeriksaan.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan dan perundungan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), kini sudah masuk tahap pemeriksaan.
Seperti diketahui, polisi memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus perundungan dan penganiayaan bocah berinisial M (8) oleh temannya R (10).
Penganiayaan dan perundungan itu terjadi di sebuah rental PS wilayah Kebon Jeruk.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 4 Siswa SD di Buton Paksa Adik Kelas Minum Air Kencing, Korban Diancam Akan Dipukuli
Diketahui, kasus perundungan dan penganiayaan itu viral di media sosial dan menyedot perhatian publik lantaran korban dan pelaku adalah dua orang yang masih di bawah umur.
Ironisnya, bukan hanya kasus penganiayaan yang dilakukan R, pelaku juga melakukan perundungan dengan melontari korban dengan kata-kata kasar yang tak sepatutnya diucapkan oleh anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).
Terkait hal itu, pihaknya memeriksa tujuh orang saksi dan bekerja sama dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, P3A, hingga Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada tujuh saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kami amankan," ujar Andri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/9/2023).
"Setelah kami lakukan pemeriksaan yang mana dalam pemeriksaan ini kami juga didampingi dari P3A terhadap korban," lanjutnya.
Dia berujar, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus anak ini, terutama terkait penyelesaian masalahnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Cekcok dengan Istri, Suami Mabuk di Manggarai Timur Nekat Bakar Rumahnya hingga Ludes
"Jadi setelah ini, dari masing-masing fungsi ataupun dari kementerian, dari dinas terkait akan menyampaikan perkembangan terkait masalah penanganan kasus ini," tutur Andri.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan merekomendasikan agar kasus penganiayaan anak itu diselesaikan secara damai sesuai undang-undang perlindungan anak.
"Kami mengusulkan tadi juga kami sampaikan bahwa baik korban maupun anak, karena masih di bawah umur maka anak korban juga harus diberikan perlindungan secara khusus ," kata Kawiyan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Penanganan khusus itu, kata dia, menyangkut masalah pendampingan psikologi, psikososial, serta kesehatan fisiknya.
Sementara untuk anak yang dilaporkan, Kawiyan menyebut perlu ada pihak yang memberikan pendampingan hukum kepadanya.
Eksekutor Utama Pembunuhan Ilham Pradipta Belum Ketemu, Benarkah Motifnya Soal Kredit Fiktif 13 M? |
![]() |
---|
Lisa Mariana Mengaku Menerima Aliran Dana dari RK & Dipanggil KPK, Ridwan Kamil Beri Reaksi Ini |
![]() |
---|
Misteri Keberadaan Eksekutor Utama Pembunuhan Ilham Pradipta, Istri Sebut Kejanggalan dari Kasus |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Disebut Minta Jatah ke Sosok 'Sultan' untuk Renovasi Rumah, Diberi 3 Milyar? |
![]() |
---|
Kisah Cinta Idy Lee 'Bibi Lung', Batal Nikah dengan Chow Yun Fat Karena Tak Direstui Calon Mertua |
![]() |
---|