Breaking News:

Berita Viral

PERJUANGAN Kurir Paket di Madura COD Anak Kambing, Dipesan di TikTok Shop: Bikin Ngakak tapi Kasihan

VIRAL, momen kurir COD-an anak kambing yang dibeli pelanhgan di TikTok Shop, sabar dan hati-hati saat mengantar.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TikTok @sedangrame / PNGTree
VIRAL, momen kurir COD-an anak kambing yang dibeli pelanhgan di TikTok Shop, sabar dan hati-hati saat mengantar 

Setelah tersadar, pria itu terkejut melihat tubuhnya telanjang tanpa busana.

Diketahui, korban berinisial R berusia 26 tahun.

Tak terima, R lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil menangkap ketiga waria tersebut.

Ketiga waria itu berinisial AP (25), J (30) dan HS (30).

Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria

Baca juga: Direkam Diam-diam, Siswi SMA di Wonogiri Syok Video Syur Disebar Eks Pacar, Diancam: Nyaris Tewas!

Ketiganya dibekuk polisi di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Diketahui peristiwa pencabulan driver ojol oleh ketiga waria terjadi pada Jumat (6/10/2023) malam.

Insiden itu menjadi viral di media sosial. Satu diantara akun instagram yang mengunggah yakni @frix.id.

“Seorang driver ojol di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disekap oleh tiga orang waria setelah mengantarkan pesanan. Ia dianiaya terlebih dahulu lalu diduga mendapat tindakan pelecehan seksual atau dicabuli,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Ketiga waria itu berhasil ditangkap pada Sabtu (7/10/2023).

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023) malam.

Pada hari Sabtu (7/10/2023) malam, ketiganya ditangkap, dan pada hari Minggu (8/10/2023) malam, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

ILUSTRASI driver ojol lagi COD di Padang ditelanjangi tiga waria, kini trauma dan syok
ILUSTRASI driver ojol lagi COD di Padang ditelanjangi tiga waria, kini trauma dan syok (Tribun Manado / MBSnews)

Afrino menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP.

Kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika korban berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniCODkurirAnak KambingTikTok Shop
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved