Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Dihapus, Nikmati Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan ke-2

Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Pajak Kendaraan Progresif 2023 dihapus, segera nikmati bebas biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

Namun perlu diketahui pembebasan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ini hanya berlaku di Povinsi DKI Jakarta.

Program keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembebasan Pajak Kendaraan Progresif 2023 berlaku hingga 31 Desember 2023.

Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja.
Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja. (Aant/otomotifnet.com)

Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023, tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen (Nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Melalui keterangan tertulis kepada Otomotifnet.com (10/10/2023), peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.

Baca juga: SELAMAT! Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bayar Lebih Murah & Bebas Denda

Adapun detail isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;

1) Insentif BBNKB 0% untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

3) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

4) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% tersebut.

“Ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” papar Lusiana, melalui pesan tertulisnya (10/10/2023).

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (TribunToraja.com)

Berikut daftar provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada periode Oktober 2023.

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, kebijakan ini membuat masyarakat Jatim dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.

2. Jawa Tengah

Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023.
Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif. Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.

Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.

Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

  • Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023

  • Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023

  • Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

4. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.

Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan.

Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.

5. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

6. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak. Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.

Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB. Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

7. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023. Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor

8. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring.

(Otomotifnet.gridoto.com)

Diolah dari artikel Otomotifnet.gridoto.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved