Bansos dan BLT
CATAT! Bansos PBI 2023 Disalurkan, Begini Ketentuan Dapat Bantuan Iuran Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Catat! Bansos PBI 2023 resmi disalurkan, begini ketentuan pengambilan bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! Bansos PBI 2023 resmi disalurkan, begini ketentuan pengambilan bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan Bansos PBI 2023.
Seperti diketahui Bansos PBI 2023 akan dicairkan pada bulan Oktober ini.
Syaratnya utamanya adalah pemilik BPJS Kesehatan yang otomatis mendapatkan bansos adalah yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diketahui Kepesertaan ini di tujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI.
Jika Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan PBI tahun 2023 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.
Selain itu, BPJS Kesehatan PBI ini juga harus di cek secara berkala , dengan Tujuan agar tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos.
Baca juga: SELAMAT! Bansos PKH 2023 Tahap 4 Resmi Disalurkan, Lansia Berhak Dapat Rp 600 Ribu Per Tahap
Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut jika merasa menjadi penerimanya.
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023. Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023.
Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.
Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."
"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah." Dikutip dari bpjskesehatan.go.id
Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?
* Pegawai ASN dan PPPK.
Sumber: Tribun Pontianak
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Cair? Begini Fakta Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS K |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III, Sudah Siap Cair! Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cara Aktivasi Rekening Penyaluran Insentif Guru Non-ASN & BSU Guru PAUD, Pastikan Rp 2,1 Juta Cair |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Guru PAUD & Pengajar Non-ASN 2025, Akses info.gtk.dikdasmen.go.id Dapat Rp 2,1 Juta |
![]() |
---|