Berita Viral
SADIS! Tak Mampu Bayar, Pria di Sumsel Bunuh Teman Kencan, Korban Dihabisi Setelah 2 Kali Bersebadan
Seorang pria berinisial AP (20), yang tinggal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menghabisi nyawa teman kencannya, YS.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial AP (20), yang tinggal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menghabisi nyawa teman kencannya, YS.
Pelaku nekat membunuh korban lantaran dirinya tidak memiliki uang lagi untuk membayar.
Kini, AP mendekam di sel tahanan Polsek Lawang Kidul usai ditangkap petugas pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: SADIS & BRUTAL! Diduga Dendam, ODGJ di Semarang Nekat Bacok Pamannya Pakai Sajam, Korban Kritis
Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, kejadian itu berlangsung pada pukul 20.00 WIB pada hari penangkapan tersangka.
Mulanya, AP berkenalan dengan YS melalui aplikasi chatting.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu dengan tarif Rp 500.000 untuk dua kali kencan.
AP pun kemudian datang ke rumah kontrakan kawasan Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim.
“Antara korban dan pelaku kemudian melakukan hubungan badan, setelah dua kali melakukannya korban meminta bayaran Rp 700.000,” kata Charlie, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Niat Bantu Padamkan Kebakaran, Karyawan Pabrik Tisu di Mojokerto Terjebak Api, Tewas Terpanggang
Karena permintaan itu diluar kesepakatan, pelaku AP yang cuma pengangguran pun tidak memiliki uang lagi, sehingga mengeluarkan pisau dan menikam korban di dalam kamar.
YS pun tewas di tempat karena mengalami luka tusukan di tubuhnya.
Melihat korban tewas, AP lalu pulang ke rumah tanpa merasa bersalah.
“Kami kemudian mendapatkan laporan dari warga ada penemuan mayat wanita yang tewas dibunuh." ujar Charlie.
"Setelah dilakukan olah TKP, sekitar tiga jam kemudian pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Siswa SMA 72 Jakarta Terkapar Bersimbah Darah Usai Coba Ledakkan Sekolah |
|
|---|
| Kakek 110 Tahun asal Bulukumba Nikahi Gadis 27 Tahun, Pegawai KUA Senyum-senyum Melayaninya |
|
|---|
| Sosok Vina Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad, Diduga Kabur Sama Mantan, Pakai Daster Bawa Tas |
|
|---|
| Keseharian Otak Pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga Tewas, Tukang Sate Langganan Masuk Penjara |
|
|---|
| Sosok Provokator Sadis Penganiayaan Mahasiswa Musafir Arjuna, Ternyata Tukang Sate di Area Masjid |
|
|---|