SIAP-SIAP! Kena Tilang Elektronik Kini Bisa Didenda Mencapai Rp 750 Ribu, Begini Rinciannya!
Siap-siap! kena tilang elektronik kini bisa didenda capai Rp 750 ribu, begini rinciannya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! kena tilang elektronik kini bisa didenda capai Rp 750 ribu, begini rinciannya.
Bagi pengguna kendaraan bermotor, mulai kini sebaiknya perlu berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi peraturan.
Pasalnya sekalinya kena tilang elektronik, maka bisa-bisa sejumlah tagihan akan sampai dirumah.
Tilang elektronik berfungsi sebagai alat bantu untuk menegakkan aturan lalu lintas, ini melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

Tilang Emisi Segera Berlaku 1 November, Urus Sertifikan Kelulusan Agar Tak Kena Razia
Berlaku mulai 1 November 2023, tilang emisi akan menjadi prioritas pada razia yang dilakukan kepolisian.
Maka dari ini mulai sekarang sebaiknya segera lakukan uji emisi agar memiliki bukti jika sudah lolos.
Untuk menguji emisi kendaraan bermotor, bisa dilakukan di bengkel resmi dengan harga yang bervariasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi.
Razia akan digelar mulai 1 November 2023.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Cara Agar Dapat Harga Murah Hanya Rp 10 Ribu
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.
Sumber: Kompas.com
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|