Breaking News:

Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Bukan Penentu Putusan Batas Usia Capres Cawapres, Ada Sosok Ini di MK

Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, bukan penentu di balik keputusan gugatan batas usia Capres Cawapres di MK, ada sosok dominan lain, siapakah?

Kompas.com/ Fitria Chusna
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, bukan penentu di balik keputusan gugatan batas usia Capres Cawapres di MK, ada sosok-sosok lain di MK yang berbeda pendapat.

Siapa sajakah sosok-sosok dominan di tubuh Mahkamah Konstitusi yang membuat gugatan PSI soal batas usia Capres Cawapres kandas?

Ternyata, dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat atas putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara itu bernomor 29/PUU-XXI/2023.

Seperti iketahui, MK menolak gugatan yang diajukan PSI yang menginginkan batasan usia capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dalam gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Kedua hakim yang beda pendapat itu masing-masing meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian. Tapi keduanya kalah suara dari tujuh hakim MK lain.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," ujar Anwar.

Dalam pernyataannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan tidak adanya hubungan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya.

Menurut Suhartoyo tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ujar Suhartoyo.

Anwar Usman, Ketua MK
Anwar Usman, Ketua MK (wikipedia)

Sehingga Suhartoyo menegaskan terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini.

"Seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Adapun hakim MK Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.

"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujar Guntur.

Halaman
12
Tags:
JokowiAnwar UsmanMahkamah Konstitusicapres
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved