Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Banjir Diskon hingga Bebas Bea Lain-lain

Kabar gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawab Barat banjir diskon hingga bebas bea lain.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Kabar gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawab Barat banjir diskon hingga bebas bea lain. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawab Barat banjir diskon hingga bebas bea lain.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat ini tentu begitu menggiurkan.

Pasalnya ada banyak keringangan bagi pemilik kendaraan yang akan membayar Pajak Kendaraannya.

Program ampunan ini berakhir pada 16 Desember 2023 mendatang.

Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan.
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

Buat yang pajak kendaraannya sudah mati bisa diperpanjang dengan biaya yang murah.

Pemutihan pajak motor 2023 ini masih berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: GENCAR Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Begini Mekanisme Balik Nama & Cara Agar Bebas Biaya

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar ini mulai dari 16 Oktober-16 Desember 2023.

Di program pemutihan kali ini, Bapenda Jabar memberikan sejumlah penawaran diskon.

Jika Anda warga Jawa Barat, inilah sejumlah program Bapenda Jabar di pemutihan periode Oktober hingga Desember ini, dilansir dari situs remis Bapenda Jabar, Senin (16/10/2023).

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. (Instagram)

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

2. Diskon

Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini , yaitu sebagai berikut:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);

- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);

- pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);

- pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau

- pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Sebelum mengikuti program pemutihan ini, Anda hendaknya mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

PERSYARATAN :

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

(Motorplus-online.com/TribunJabar.id)

Diolah dari artikel TribunJabar.id.

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved