Breaking News:

GENCAR Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Begini Mekanisme Balik Nama & Cara Agar Bebas Biaya

Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, begini mekanisme proses balik nama dan cara agar bebas biaya.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi pajak kendaraan. Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, begini mekanisme proses balik nama dan cara agar bebas biaya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gencar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, begini mekanisme proses balik nama dan cara agar bebas biaya.

Sejumlah provinsi kini sedang gencar melakukan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 pada bulan Oktober.

Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhirnya tahun ini.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta. (dok. Bapenda DKI Jakarta)

Pada program keringanan ini, diharapakan para pemilik kendaraan yang sudah melakukan pengalihan kepemilikan atau membeli kendaraan bekas diharapkan melakukan balik nama.

Hal tersebut supaya validasi atas kepemilikan suatu kendaraan bermotor diperbaharui sehingga menghindari berbagai kejadian merugikan seperti pencurian, tindak kriminal, sampai tilang salah sasaran.

Proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.

Baca juga: SELAMAT! 4 Lokasi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Denda & BBNKB Nol Rupiah

Sebelum melakukan prosesnya, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan, dan bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di SAMSAT).

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Shutterstock)

- Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.

- Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

- Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

Baca juga: TERBUKTI SUKSES, Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon & Keringanan Denda

- Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

- Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanjadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotorSTNKbiaya urus stnkSamsat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved