Breaking News:

Berita Viral

Si Ayah Bejat Ternyata Setubuhi Anak Kandung Sejak 2019, Saat Masih SD & Diancam Tak Biayai Sekolah

Ayah bejat yang setubuhi anak kandungnya mulai terbuka kepada polisi, mulai perkosa sejak si anak masih SD.

Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Seorang anak disetubuhi ayah kandungnya sendiri hingga hamil, ternyata sudah dilakukan sejak dia SD. Foto: Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah bejat di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah tega menodai anak kandungnya sendiri.

Sebelumnya, meski telah ditangkap pihak kepolisian pria ini masih berbelit-belit memberikan keterangan.

Namun kini dia mulai terbuka dan mengakui seluruh perbuatan biadabnya.

Pelaku yang berinisial R ditangkap pada Senin (16/10/2023).

Hal ini disampaikan Kapolsek Wahai, Kompol Tomi Siahaya.

Ilustrasi
Ilustrasi (via Tribunnews)

Bejatnya lagi, pelaku sudah melakukan hal itu sejak lima tahun lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangkus Sekolah Dasar (SD).

"Alasan pelaku melakukan persetubuhan kepada korban, A, karena nafsu birahi,

dan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sudah sekitar 10 kali dari tahun 2019, 2021 dan 2023," terang Kapolsek, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: CABUL! Perawat di Lamongan Lecehkan Wanita Muda, Ngeluh Sakit Perut Malah Dipaksa Buka Pakaian Dalam

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pasal yang disangkakan yaitu UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerinrah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek.

Diketahui bahwa ayah di Seram Utara, Maluku Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, demi memenuhi nafsu bejatnya.

Ia mengancam akan menyakiti korban dan tak akan mau membiayai sekolah dan memberi biaya hidup, bila korban tak menurut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock via Kompas.com)

Tersangka tindak asusila terhadap anak kandung di bawah umur itu adalah R, warga Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.

Aksi bejat ayah kandung itu terbongkar setelah korban diketahui hamil.

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan aksi bejat itu ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Tags:
Malukupelecehan seksualberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved