Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Anak Pemilik Kos di Medan Nekat Aniaya & Setubuhi Mahasiswi, Ancam Korban Pakai Sajam

Seorang anak pemilik kos tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi anak pemilik kos di Medan nekat aniaya dan setubuhi mahasiswi, ancam korban pakai sajam 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang anak pemilik kos tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).

Peristiwa vitu terjadi di indekos milik orangtua pelaku di Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat melancarkan aksinya, pelaku R mengancam korban menggunakan pisau.

ART dituding setubuhi anak majikan
Ilustrasi mahasiswi jadi korban pencabulan. (Kompas.com)

Baca juga: BIADAB! Pria Paruh Baya di Blitar Cabuli Teman Cucu, Ngaku Sudah 2 Kali, Korban Masih di Bawah Umur

Teman korban inisial FN mengatakan, peristiwa yang dialami korban, terjadi sekitar pukul 11.00.

Saat itu, N baru pulang kuliah dan berencana beristirahat di kamar kostnya. Namun N kaget ketika melihat pelaku tiba-tiba keluar dari kamar mandi sambil membawa pisau.

"Pelaku ini anak pemilik kos yang sudah berkeluarga, dari situ mungkin dia punya kunci ganda makanya bisa masuk ke dalam kamar kos korban," ujar FN kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau. Saat itu N sempat melawan, namun mulutnya dibekap dan pelaku juga memukul korban. Selanjutnya pelaku memperkosa korban.

“Korban sempat dianiaya dan diperkosa, bibir korban berdarah dan beberapa bagian tubuhnya seperti di lengan kanan dan kirinya lebam,” ujar FN.

Orang tak dikenal di Donggala setubuhi siswi SD di dalam kelas
Ilustrasi anak pemilik kos di Medan nekat aniaya dan setubuhi mahasiswi, ancam korban pakai sajam (Kompas.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Terjatuh ke Sungai saat Bersepeda, Pria di Lombok Barat Berakhir Tewas Tenggelam

Setelah melampiaskan nafsunya, R sempat mengambil ponsel korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Pasca-kejadian, korban hanya terdiam sambil menangis.

Selanjutnya dia keluar dari kamar kosnya dan menceritakan kejadian ini kepada pemilik warung yang berada di depan rumahnya.

"Kabar itu pun disampaikan ke kepala dusun dan orangtua korban, akhirnya korban membuat laporan ke polisi,” ujar FN

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan pemerkosaan tersebut. Pelaku kini telah diringkus dan menjalani pemeriksaan.

"Sudah ditangkap pelaku, ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Fathir saat dihubungi.

ILUSTRASI berzina
ILUSTRASI berzina (Istimewa)

Berita Lainnya, Komandan Lagi Cuti, Bripda FA Setubuhi Eks Pacar di Rumah Dinas di Sulsel: Ngemis Rekamannya Dihapus

Ditinggal cuti oleh komandannya, Bripda FA diduga melakukan persetubuhan dengan mantan kekasihnya di rumah dinas di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kini, Bripda FA memohon pada mantan kekasihnya untuk menghapus rekaman video momen itu.

Diketahui, mantan kekasih Bripda FA kini menjadi sorotan publik setelah melaporkan aksi persetubuhannya dengan anggota polisi itu.

Dalam kasus ini, keduanya  pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.

Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota. 

Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: SOSOK Karina, Istri Polisi di Makassar Selingkuh dengan Dokter, Kepergok Tanpa Busana: Karir Moncer

Baca juga: GELAGAT Aneh Mantan Ketua RT di Malang yang Tewas Dihabisi Tetangga: Taburkan Garam ke Rumah Pelaku

Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah.

Dia terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.

Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.

"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.

Baca juga: MOMEN Lucu Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu ke Polsek, Ngambek Gak Boleh Beli Burung:Polisi Respon Menohok

ILUSTRASI oknum polisi dilaporkan bersetubuh di rumah dinas saat komandannya sedang cuti.
ILUSTRASI oknum polisi dilaporkan bersetubuh di rumah dinas saat komandannya sedang cuti. (ist via Tribun)

Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri." ujarnya.

"Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat sejumlah pasal atas perbuatan bejatnya.

Pertama, Bripda FA dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

bersetubuh
bersetubuh (eva.vn)

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dia disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kami akan memproses siapapun anggota kami yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kami tegas," ujar dia.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus menjadi sorotan tajam publik.

Intansi kepolisian yang seharusnya menjadi figur baik di Tanah Air justru melakukan hal tak terpuji.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniAnak Pemilik KosmahasiswipelakukorbanMedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved