Berita Viral
BIADAB! Pria Paruh Baya di Blitar Cabuli Teman Cucu, Ngaku Sudah 2 Kali, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang kakek berusia 67 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MS, diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berusia 67 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MS, diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah.
Korban dari perbuatan bejat pelaku itu diketahui anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
Menurut informasi, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 2 kali.

Baca juga: INNALILLAHI! Terjatuh ke Sungai saat Bersepeda, Pria di Lombok Barat Berakhir Tewas Tenggelam
Kakek tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumahnya yang ada di Kecamatan Nglegok.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, MS memanfaatkan korban yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.
"Korban memang sering datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi," ujar Yoyok saat konferensi pers, Kamis (19/10/2023).
Menurut Yoyok, MS mulai melakukan aksinya terhadap korban setelah merayu korban dengan cara meminjamkan telepon pintar untuk menonton YouTube.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, korban tinggal bersama orangtuanya di rumah yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga merupakan teman sekolah dari cucu perempuan pelaku.

Baca juga: HEBOH! Santri di Palembang Dibakar saat Sedang Tidur, Tangan & Kaki Terluka, Ortu Korban Tak Terima
"Korban juga teman sekolah dan teman main cucu pelaku," ujar Hendro.
Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali.
Pihak kepolisian menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada akhir bulan lalu.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun," pungkasnya.

Berita Lainnya, BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh
Sumber: Kompas.com
Sosok Wahyu Widodo, Hakim PN Jombang Sampai Nangis Bacakan Putusan Kasus Balita Tewas Diracun |
![]() |
---|
Kisah Saimah saat Banjir Bali, Taruh Anak di Atas Kompor: Kalau Anak Tidak Selamat Mending Saya Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Larang Anaknya Main IG, Yudo Sadewa Masih Sindir Sri Mulyani, Singgung Momen Nangis? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Drama Pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi, IG Kontroversial Yudo Sadewa |
![]() |
---|