SELAMAT! Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Bebas Denda & Bea Balik Nama Nol Rupiah
Selamat! Jawa Barat gelar pemutihan pajak 2023, bebas denda & bea balik nama nol rupiah.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selamat! Jawa Barat gelar pemutihan pajak 2023, bebas denda & bea balik nama nol rupiah.
Bagi masyarakat Jawa Barat khususnya yang menunggak Pajak Kendaraan 2023 bisa memanfaatkan program keringanan ini.
Diketahui pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dimulai sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Dalam program pemutihan kali ini, Bapenda Jabar memberikan sejumlah penawaran diskon.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar, Jika Anda warga Jawa Barat, inilah sejumlah program Bapenda Jabar di pemutihan periode Oktober hingga Desember ini.
Bebas
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;
Baca juga: SUKSES BESAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Tetap Digelar di Wilayah Ini, Pemprov Raup Rp 24 Miliar
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
Diskon
Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini, yaitu sebagai berikut:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-baru.jpg)