Breaking News:

Berita Kriminal

TRAGIS! Seusai Kecelakaan, Pria di Bekasi Justru 3 Hari Disekap Waria di Warung Kosong, Kini Tewas

Pria mengalami kecelakaan justru disekap dan dianiaya waria hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Istimewa
ILUSTRASI tewas disekap selama tiga hari dan dianiaya waria. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Malangnya nasib seorang pria bernama Alfi Kusbian disekap selama tiga hari oleh waria seusai mengalami kecelakaan di Bekasi, Jawa Barat.

Alfi Kusbian disekap oleh waria tersebut hingga kini meregang nyawa di warung kosong.

Tak hanya disekap, korban dianiaya oleh waria tersebut.

Beruntung, waria tersebut kini telah berhasil diringkus polisi.

ILUSTRASI jenazah
ILUSTRASI jenazah (Istimewa)

Seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) ditangkap polisi karena menganiaya Alfi Kusbian (20) hingga tewas di sebuah warung kosong di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus itu berawal saat Alfi menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut.

Saat itu, pelaku berpura-pura menyelematkan korban dengan membawanya dari lokasi kecelakaan.

Namun, bukannya dibawa ke rumah sakit, pelaku malah membawa korban ke sebuah warung kosong dan disekap selama tiga hari.

Baca juga: INNALILLAHI! Gegara Menantunya Keluar dari Grup WA, Lansia di Bantul Tewas Dianiaya 3 Temannya

Baca juga: Ingin Rayakan Ultah! Pengakuan Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya 1 Keluarga, 6 Bulan Menderita

"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara A.P dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Pelaku membawa korban yang dalam kondisi terluka dari lokasi kecelakaan dengan menggunakan angkutan umum saat itu.

Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.

Setelah sampai di warung, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya.

Putu menjelaskan pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.

ILUSTRASI tewas dianiaya teman
ILUSTRASI tewas dianiaya teman (Freepik)

Dia malah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul," jelasnya.

Setelah mendapatkan hasil otopsi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan ke korban.

"Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita di Kupang Dianiaya Pacar, Tewas, Pelaku Pura-pura: Korban Disetubuhi OTK

ILUSTRASI Mayat dan garis polisi
ILUSTRASI Mayat dan garis polisi (Istimewa)

'TOLONG!' Jerit Remaja di Sultra Diculik Pemuda & Ibunya, 24 Hari Disiksa: Awalnya Mau Menolong

Awalnya mau menolong, namun pemuda dan ibunya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) malah menculik remaja berusia 15 tahun.

Sosok remaja perempuan tersebut sempat menjerit meminta pertolongan.

Sayangnya, tak ada yang mendengar dan menolongnya pada saat itu.

Dalam kasus ini, remaja tersebut disekap selama 24 hari oleh pemuda dan ibunya.

Kekerasan
ILUSTRASI Kekerasan (iStock)

Selama 24 hari itulah, wanita tersebut dianiaya oleh pelaku hingga trauma.

Diketahui, korban penculikan ini berinisial SS.

SS disekap oleh seorang pria berinisial APR (23).

Beruntung kini dirinya ditemukan di depan kos dekat rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkap, korban mendapat penganiayaan.

Selain itu, korban dipaksa minum obat penenang selama dalam penyekapan.

Baca juga: YA ALLAH, Aku Dicekik! Artis Ini Histeris Dianiaya Oknum PNS di Menteng usai Tagih Utang Rp42 Juta

Kronologi

Kasus penyekapan dan penganiaaan ini berawal saat korban meninggalkan rumah dan menuju Jalan Kemuning untuk bertemu teman perempuannya inisial IK, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.

Namun, setelah seharian menunggu adik perempuan IK inisial TW menyampaikan jika kakaknya telah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat.

Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan.

Baca juga: Suami Kepergok Hubungi Eks Pacar, Istri Malah Dianiaya, Dipukuli di Depan Kantor Polisi di Ambon

"Berselang beberapa saat pelaku APR dan ibunya menolong korban, setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban inisial FBR," katanya.

Setelah tiba di rumah pelaku, korban mulai bercerita kepada APR dan ibu APR tentang masalah korban hingga nekat minggat dari rumah.

Lalu keduanya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya.

Korban setuju karena memang saat itu butuh tempat tinggal.

Sedangkan di rumah tersebut ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal.

"Berjalan tiga hari perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari keempat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya," tutup Fitrayadi.

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istock)

Korban dianiaya mulai hari keempat

Pada hari keempat penyekapan, Senin (2/10/2023), korban mulai mendapat penganiayaan dari APR dengan cara mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban enggan memberikannya uang.

Selain itu, korban juga dipaksa meminum obat penenang jenis Alprazolam.

"Pelaku memaksa korban untuk meminum obat (penenang)." jelasnya.

"Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah itu," terangnya.

Lanjut Fitrayadi, korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah, jika korban keluar diancam akan dipukul.

Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.

"Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin E-Bankingnya," kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Saya Kira Suami Wanita di Jambi Nyaris Dianiaya & Dicabuli Maling di Rumah: Anakku Kejang-kejang

ILUSTRASI kekerasan pada perempuan
ILUSTRASI kekerasan pada perempuan (Istimewa)

Perhiasan korban digadaikan

Kemudian meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.

"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan." ungkapnya/

"Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," tuturnya.

Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan.

Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban.

Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka.

Lalu dia membawa korban pulang ke rumahnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya.

Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp.

Pelaku kini mendapatkan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inikecelakaanpriadisekap dan disiksawariatewas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved