Berita Viral
'Aku Bangkrut!' Langgar Batas Kecepatan Mengemudi, Pria Ini Kena Tilang, Syok Didenda Rp21 Miliar
Pria berkendara melebihi kecepatan batas maksimum dan akhirnya kena denda Rp 21 miliar, terancam bangkrut jika tak hadir di persidangan.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria terkejut ketika dirinya terancam bangkrut karena mendapatkan surat tilang dan didenda Rp21 miliar lantaran aksi ngebutnya yang melebihi batas kecepatan pengemudi.
Pria tersebut tercengang saat surat tilang yang ia dapatkan tertera nominal denda yang fantastis.
Tentu hal itu membuatnya bisa bangkrut seketika hanya karena denda surat tilang.
Dalam surat tilang tersebut tertera dua pilihan yang harus dipilih oleh pelangar saat melanggar aturan berkendara.
Pilihan pertama yakni menghadiri sidang pada Desember 2023 atau membayar tilang senilai Rp 21 miliar.
Mendapati hal tersebut, pria itu kebingungan lantaran di satu sisi dirinya memiliki jadwal kegiatan super padat.
Dilansir TribunnewsMaker.com dari Ladbible pada Minggu, (22/10/2023), kejadian ini dialami oleh Connor Cato, pria asal Georgia, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Connor Cato berkendara melanggar aturan kecepatan normal yang telah ditentukan yakni 35 mph pada 2 September 2023.
Baca juga: SOSOK Bule yang Hina Polisi Gegara Ditilang di Bali Ternyata Miss Estonia, Kini Nyesel: Maafkan Aku
Baca juga: Kuncinya Mana? Mau Sekolah Viral Emak-emak di Lubuklinggau Bentak Polisi, Kesal Anaknya Ditilang
Namun, Connor Cato seolah mengabaikannya dan nekat ngebut dengan kecepatan 90 mph.
Padahal batas kecepatan di jalanan yang dilalui Connor Cato yakni maksimal 55mph.
Hingga pada akhirnya dia baru saja mendapatkan surat tilang 'super speeder' senilai USD 1,4 juta atau setara dengan Rp 21 miliar.
Dia merasa terkejut dengan nominal angka pada surat tilang yang diterimanya.
Awalnya dia berasumsi bahwa itu pasti sebuah kesalahan.
Ketika dia menelepon pengadilan untuk menanyakan hal itu, dia diberitahu bahwa dia harus membayar uang tunai atau datang ke pengadilan.
Sudah jelas apa yang dia pilih untuk dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ILUSTRASI-berkendara-melebihi-kecepatan-batas-maksimum-kena-tilang-Rp-21-miliar3.jpg)