Breaking News:

SEGERA DAFTAR! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jatim Akan Berakhir, Nikmati Bebas PKB Progresif

Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) berakhir bulan ini, nikmati bebas sanksi & PKB Progresif.

Editor: Candra Isriadhi
Facebook/Orares Berstes
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) berakhir bulan ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Timur (Jatim) berakhir bulan ini, nikmati bebas sanksi & PKB Progresif.

Bagi masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Jawa Timur, segeralah ikuti pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pasalnya, pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan berakhir pada akhir bulan Oktober 2023 ini.

Diketahui program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini sudah dimulai sejak 1 Agustus 2023.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur. (DOK. @bapendajatim)

Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa menggunakan program pemutihan ini.

Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.

Baca juga: 9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.

Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:

1. Bebas Bea Balik Nama

2. Bebas Sanksi Administratif

3. Bebas PKB Progresif

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

1. Bebas Bea Balik Nama

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

2. Bebas Sanksi Administratif

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved