Berita Viral
INNALILLAHI Caleg PDIP Meninggal Kena Serangan Jantung, Nyaleg-nya Langsung Diganti Anak Tertua
Caleg PDIP Gembong Warsono meninggal karena serangan jantung, posisi nyalegnya langsung digantikan anak sulung.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar duka datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Di tengah gencarnya bursa capres cawapres, PDIP harus kehilangan salah satu calegnya.
Gembong Warsono, caleg DPRD DKI Jakarta meninggal dunia karena serangan jantung pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.
Padahal dia sudah terdaftar sebagai calon legeslatif untuk pertarungan Pemilu 2024 mendatang.
Untuk itu, posisi nyalegnya langsung digantikan oleh anak tertuanya.
Status caleg DPRD DKI Jakarta mendiang Gembong Warsono sudah resmi digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo.
Yanuar diketahui merupakan sulung dari empat anak Gembong.
Pengurusan nama Yanuar sebagai caleg pengganti mendiang ayahnya itu telah dikirim DPD PDIP DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta.
"Pengganti Pak Gembong sebagai caleg DPRD DKI Jakarta itu putra kandungnya yakni Yanuar Prabowo," kata Anggota KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Ingat Caleg yang Jual Ginjal lalu Dibantu Dahlan Iskan? Kini Sudah Sukses Jadi DPRD Pekalongan
Dody menjelaskan, nantinya Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urut 1 di dapil Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan dan Setiabudi.
Sebab, di masa setelah pencermatan DCS seperti saat ini, parpol hanya boleh menggantikan nama calegnya yang meninggal tanpa mengubah nomor urut dan dapil yang bersangkutan.
"Selain PDIP, ada juga Perindo yang mengajukan penggantian nama caleg karena calegnya meninggal dunia dan saat ini pengajuannya masih kami verifikasi," kata Dody.
Sementara itu, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Gembong Warsono sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Dody menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, proses PAW anggota DPRD yang meninggal dunia sama seperti dengan yang mengundurkan diri ataupun diberhentikan oleh parpol.
Di mana mekanismenya melalui internal parpol yang bersurat ke pimpinan DPRD dan barulah ke KPU DKI untuk digantikan dengan calon yang perolehan suaranya ada di bawahnya berdasarkan hasil pemilu terakhir.
| Balasan Gibran Rakabuming Seusai Pidato Bahasa Inggrisnya Dikomen Bocah 10 Tahun, Merespon di IG-nya |
|
|---|
| Sosok Kinara, Bocil Berani Beri Kritik Gaya Wapres Gibran Pidato Bahasa Inggris, Langsung Dibalas |
|
|---|
| Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhilah Bohongi Ortu, Memang Sengaja ke Kamboja Kerja Jadi Scammer |
|
|---|
| Ning Robwah Sempat Viral, Anak Kyai Menikah dengan Rambut Merah, Kini Berhijab Setelah Jadi Istri |
|
|---|
| Sosok Ayah Tiri Alvaro, Pelaku Penculikan Anaknya Sendiri yang Berujung Maut, Sempat Ikut Pencarian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Caleg-Gembong-Warsono-meninggal-dunia-digantikan-anaknya.jpg)