Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor Masih Berlaku, Nikmati Diskon & Bebas BBNKB I

Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor masih berlaku, nikmati diskon dan bebas bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor masih berlaku, nikmati diskon dan bebas bea balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bogor masih berlaku, nikmati diskon dan bebas bea balik nama.

Program keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan memberikan diskon untuk masyarakat yang berdomilisi di Bogor.

Diungkapkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahya pemutihan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Bogor.

Pemutihan Pajak di Bogor bakal digelar sampai 16 Desember mendatang.
Pemutihan Pajak di Bogor bakal digelar sampai 16 Desember mendatang. (tribunnews.depok.com)

"Program ini terdiri dari 2 jenis yaitu Bebas dan Diskon," kata Yadi dikutip dari tribunnewsdepok.com.

Pada program bebas masyarakat akan mendapatkan promo bebas denda pajak kendaraan bermotor.

"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," ujarnya.

Baca juga: CATAT! Bayar Perpanjangan Pajak Kendaraan 2023 Wajib Pakai KTP Asli, Tak Boleh Hanya Bawa Fotokopi

Lalu ada Bebas Bea Balik Nama.

Kendaraan Bermotor ke-Il (BBNKB II). Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Kemudian ada Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Samsat Bogor juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi.
Bayar pajak kendaraan hanya pakai foto copy KTP diterangkan polisi. (Facebook Fahmi Fadilah)

Sementara untuk program Diskon, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan syarat tertentu.

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen.

Sedangkan pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Baca juga: MASIH Digodok Terus, Bayar Pajak Kendaraan 2023 Pakai Hasil Uji Emisi Belum Segera Diterapkan

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.

Lalu pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

Sementara pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

"Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1 (BBNKB I) diberikan pengurangan pokok kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," beber Yadi.

Ilustrasi perpanjangan STNK.
Ilustrasi STNK. (Kompas.com)

Adapun syarat dari program ini adalah wajib pajak membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Dokumen Bukti Hasil Cek Fisik juga dibutuhkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratan lainnya mencakup STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli.

"Kendaraan harus dihadirkan di Samsat Bogor. Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas difotokopi," tandas Yadi.

9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama

Sejumlah provinsi kini sedang gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.

Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.

Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.

Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.

Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.

Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.

Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.

Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB

Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.

Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.

Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:

1. Jakarta

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta. (dok. Bapenda DKI Jakarta)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.

Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

2. Banten

pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.

- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).

3. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.

Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.

4. Bengkulu

Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.

Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.

5. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir. (Instagram)

Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.

Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

7. Kepulauan Riau

Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.

8. Kalimantan Timur

Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Papua

Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

(Tribundepok.com)

Diolah dari artikel Tribundepok.com.

Tags:
aturan baru bayar pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved