MASIH Digodok Terus, Bayar Pajak Kendaraan 2023 Pakai Hasil Uji Emisi Belum Segera Diterapkan
Masih digodok, bayar Pajak Kendaraan 2023 pakai hasil uji emisi belum segera diterapkan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih digodok, bayar Pajak Kendaraan 2023 pakai hasil uji emisi belum segera diterapkan.
Sebelumnya dikabarkan jika hasil uji emisi akan menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika membayar Pajak Kendaraan 2023.
Lantas kapan aturan terbaru tersebut diberlakukan?
Hasil uji emisi masih ramai dibahas sampai sekarang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mendorong pemilik kendaraan di Indonesia untuk melakukan uji emisi.
Bahkan, muncul kabar kalau uji emisi bakal dijadikan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan.
Bukan tanpa alasan, supaya masyarakat secara sadar memelihara kendaraannya, sehingga gas buang sesuai baku mutu yang ditetapkan.
Baca juga: ALHAMDULILLAH Bayar Pajak Kendaraan 2023 di Babel Dapat 3 Keringanan, Nikmati Bebas Denda-BBNKB II
Kalau mangkir atau bahkan tak lolos uji emisi, pemerintah tak akan memperpanjang STNK.
Seperti yang dibilang Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.
"Kami setuju dengan wacana tersebut sebagai salah satu upaya untuk memastikan kendaraan yang relatif ramah lingkungan di DKI Jakarta. Upaya nyata tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi polusi di Jakarta yang sampai hari ini masih dalam urutan kota dengan kualitas udara terburuk," kata Justin mengutip Wartakotalive.com.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara.
Pihaknya belum setuju perpanjangan STNK di Samsat harus melampirkan hasil uji emisi kendaraan.
Soalnya, Pemprov DKI harus bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan sebelum menerapkan syarat tersebut dipengurusan STNK.
"Tapi itu kan banyak prosesnya ya kalau itu sebagai syarat perpanjangan STNK ya kita lihat juga masyarakat pengguna kendaraan itu bagaimana, kan kita harus bijak juga," kata Heru, Minggu (22/10/2023).
Maka dari itu perpanjangan STNK dengan melampirkan kelulusan uji emisi kendaraan harus dibahas bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: CATAT! Begini Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan 2023, Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Ini
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo, Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan |
|
|---|
| Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda |
|
|---|
| Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
|
|---|
| Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
|
|---|
| Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
|
|---|