ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Kini Tetap Bisa Diwakilkan, Begini Mekanismenya
Alhamdulillah! bayar Pajak Kendaraan 2023 tetap bisa diwakilkan, begini mekanismenya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bayar Pajak Kendaraan 2023 bisa diwakilkan, begini mekanismenya.
Bagi pemilik kendaraan bermotor baik baru maupun bekas wajib membayar pajak.
Ada beberapa orang yang tak sempat membayar Pajak Kendaraan sendiri sehingga harus diwakilkan.
Namun, belakangan ada informasi yang beredar jika bayar pajak kendaraan sudah tidak dapat diwakilkan.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal membantah informasi yang beredar tersebut.
Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: JELANG Tes SKD CPNS 2023, Segini Jumlah Soal yang Akan Diujikan, Terdiri dari TWK, TIU & TKP
"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Manual pada pelayanan Samsat
- Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Syarat pengesahan dan perpanjangan STNK
Alfian menerangkan, adapun persyaratannya pengesahan dan perpanjangan STNK meliputi:
1. Melalui pelayanan Samsat
1. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:
- Untuk perseorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
- Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor Induk berusaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
- Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
2. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
3. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Sumber: Kompas.com
Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
![]() |
---|
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|