ALHAMDULILLAH! Proses Balik Nama Pajak Kendaraan 2023 Kini Gratis & Tak Perlu Persyaratan yang Rumit
Alhamdulillah! proses balik nama Pajak Kendaraan 2023 kini mudah tak perlu persyaratan yang rumit.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! proses balik nama Pajak Kendaraan 2023 kini semakin mudah dan tak perlu persyaratan yang rumit.
Selain itu proses balik nama Pajak Kendaraan 2023 kini tak perlu mengeluarkan sepersen pun biaya.
Tapi perlu dicatat, kebijakan ini hanya berlaku di Jakarta.
Program balik nama kendaraan gratis ini berlangsung di Jakarta sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus wilayah Jakarta berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Aturan ini sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 dan berlaku sampai akhir tahun 2023.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti perubahan nama kepemilikan kendaraan bekas.
Baca juga: KABARA GEMBIRA! Cukup Bayar Rp 225 Ribu, BPKB Hilang & Rusak Kini Bisa Langsung Diganti Baru
Perubahan nama kepemilikan kendaraan karena waris, perubahan nama kendaraan karena hibah dan perubahan nama kepemilikan kendaraan karena lelang.
Warga Jakarta yang baru membeli motor bekas bisa langsung mengurus proses balik nama kendaraan.
Selain tanpa persyaratan, biayanya juga tidak ada alias nol rupiah.
Dasar hukum program bea balik nama kendaraan gratis ini sudah berlaku mulai 29 September 2023 kemarin.

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatangi Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.
Syarat Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan saat ini
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Membawa kendaraan yang ingin dibalik nama untuk cek fisik.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari Motorplus-online.com.
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|