Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Cukup Bayar Rp 225 Ribu, BPKB Hilang & Rusak Kini Bisa Langsung Diganti Baru

Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi BPKB. Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang kehilangan atau pun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) rusak kini tak perlu risau.

Mengurus BPKB kini tak serumit lagi seperti di masa lalu, kini pemilik cukup membayar sejumlah uang Rp 225 ribu langsung dapat ganti baru.

Dikutip dari KompasTV, cara mengurus BPKB yang mengalami kerusakan seperti dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Biaya pergantian BPKB hilang atau rusak siapkan uang Rp 225 ribuan.
Biaya pergantian BPKB hilang atau rusak siapkan uang Rp 225 ribuan. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak, dibutuhkan bula persiapan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Kini Tetap Bisa Diwakilkan, Begini Mekanismenya

Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.

Dalam melakukan penggantian BPKB karena hilang atau rusak diberikan beberapa syarat yaitu dengan melengkapi tanda bukti identitas dan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB.
Ilustrasi BPKB. Syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB. (Shutterstock/Kristina Ismulyani)

- Untuk perseorangan, melampirkan:

Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia; atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;

- Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

Nomor Induk Berusaha;

- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

Halaman
123
Tags:
Pajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanBPKBSTNK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved