KABAR GEMBIRA! Cukup Bayar Rp 225 Ribu, BPKB Hilang & Rusak Kini Bisa Langsung Diganti Baru
Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cukup bayar Rp 225 ribu, BPKB hilang dan rusak kini bisa langsung diganti.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang kehilangan atau pun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) rusak kini tak perlu risau.
Mengurus BPKB kini tak serumit lagi seperti di masa lalu, kini pemilik cukup membayar sejumlah uang Rp 225 ribu langsung dapat ganti baru.
Dikutip dari KompasTV, cara mengurus BPKB yang mengalami kerusakan seperti dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak, dibutuhkan bula persiapan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Kini Tetap Bisa Diwakilkan, Begini Mekanismenya
Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.
Dalam melakukan penggantian BPKB karena hilang atau rusak diberikan beberapa syarat yaitu dengan melengkapi tanda bukti identitas dan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selengkapnya adalah sebagai berikut:

- Untuk perseorangan, melampirkan:
Kartu Tanda Penduduk bagi:
- Warga Negara Indonesia; atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
- Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
- Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Selain itu, Anda diharuskan melampirkan persyaratan lengkap untuk mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
- STNK;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Cara urus BPKB rusak:
Anda dapat mengurus BPKB yang rusak seperti karena dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dengan cara mengajukan permohonan penggantian BPKB.
Untuk melakukan hal ini, Anda perlu mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Samsat terdekat dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti tanda bukti identitas sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk mengurus BPKB yang hilang.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB yang rusak;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- STNK; dan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Kewajiban pembayaran biaya mengurus pembuatan BPKB rusak atau hilang ini dikarenakan masuk dalam PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan mengurus sejumlah dokumen.
Oleh sebab itu, perlu menjadi catatan bahwa akan ada biaya tambahan lain untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian material, hingga pengumuman pada media sosial yang perlu dipersiapkan.
Demikian sejumlah rangkuman mengenai cara mengurus BPKB rusak atau hilang.
Cara mengurus BPKB hilang atau rusak atau hilang bisa dilakukan asalkan seluruh persyaratan terpenuhi.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari Motorplus-online.com.
Daftar Promo Superindo, Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 36 Ribuan Saja |
![]() |
---|
Riset Ipsos 2025: Ungkap Aspek UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce |
![]() |
---|
Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025, Dicari Banyak Lulusan Jurusan IT, Ijazah SMA Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|