Breaking News:

Berita Viral

Misteri Mayat dalam Karung di Samarinda, Pelaku Ternyata Teman Korban, Motifnya Iri Hati dan Dendam

Akhirnya terungkap fakta baru terkait penemuan mayat dalam karung di Samarinda, Kalimantan Timur.

Editor: Eri Ariyanto
TribunKaltim
Misteri mayat dalam karung di Samarinda, pelaku ternyata teman korban 

Pukul 20.30 Wita korban tiba di tempat T tinggal. Yakni sebuah bangunan di belakang bekas Kantor Satpol PP Samarinda yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda.

Saat itu pelaku menyuruh korban masuk dan melepaskan helmnya.

Pada saat itulah T melakukan aksinya. Ia memiting leher korban dengan lengan kiri dan tangan kanan mengunci hingga Alfi terjatuh lemas.

Tidak sampai di situ, T memukul wajah korban yang sudah lemas dalam posisi tengkurap.

Tak puas, T kembali menjerat leher korban menggunakan kain cokelat dan sebuah tali nilon.

Tali berkelir biru itu ia gunakan juga untuk mengikat kedua tangan Alfi yang sudah tidak berdaya.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, T menutup kepala Alfi menggunakan selimut biru lalu pergi setelah mengambil helm dan hanphone korban.

Ilustrasi pembunuhan istri.
Ilustrasi pembunuhan. (KOMPAS.COM/Shutterstock)

"Handphone korban dia buang di kawasan perairan Sungai Dama. Lalu helm korban dijual di Jalan Gatot Subroto dengan harga Rp 200 ribu," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Setelahnya T menuju Pasar Segiri untuk membeli dua buah karung yang ia niatkan sebagai pembungkus tubuh korban.

Sebelum kembali ke tempatnya menghabisi korban, T sempat menjemput rekannya untuk berkumpul dan makan bersama.

Sekitar Pukul 02.00 Wita, remaja itu pulang ke rumahnya. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, ia pun bergegas membungkusnya dengan karung dan membawa serta membuang jasad Alfa ke dalam parit sedalam 80 centimeter dan lebsr 50 centimeter tersebut.

Terkait motif pelaku, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pelaku merasa iri dan dendam terhadap korban sebab memiliki barang-barang bergengsi.

"Pengakuannya juga korban punya hutang Rp 1,5 juta tapi tidak dibayar-bayar. Padahal punya motor dan handphone yang bagus," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 subsider 338 KUHP.

"Ada unsur perencanaan. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
berita viral hari inimayatkarungpelakukorbantemanSamarinda
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved