Breaking News:

Pilpres 2024

AKHIRNYA MKMK Beberkan Penilaian ke Mahkamah Konstitusi, Ini Sosok Hakim Paling Steril Pengaduan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi beber penilaian ke sejumlah hakim yang diadukan terkait dugaan benturan kepentingan dengan keluarga presiden.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi hakim MK paling sedikit yang diadukan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membeberkan penilaian ke sejumlah hakim yang diadukan masyarakat terkait dugaan benturan kepentingan dengan keluarga presiden.

Inilah sosok hakim yang dinilai paling steril dari pengaduan tentang batas usia Capres Cawapres.

MKMK juga beberkan sosok hakim paling ramai diadukan masyarakat terkait isu miring 'Mahkamah Keluarga.'

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams

Baca juga: Gibran Dituding Sengaja Nunggu Dipecat PDIP Demi Politik Terzalimi, Benarkah? Ini Kata Putra Jokowi

Seperti diketahui, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) paling sedikit yang diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan usia capres dan cawapres.

"Sudah tadi (periksa Wahiduddin Adams) yang terakhir," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, kepada Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).

Usai menggelar sidang pemeriksaan, Jimly mengungkapkan, Wahiduddin Adams menjadi yang paling bebas dari tuduhan melanggar kode etik daripada para hakim konstitusi yang lain.

Sehingga, menurutnya, Wahiduddin Adams memang cocok dipilih menjabat sebagai Anggota MKMK Ad Hoc dari unsur hakim konstitusi aktif.

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ucapnya.

Selain Wahiduddin Adams, MKMK juga telah memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah serta para pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, pada Kamis (2/11/2023) hari ini.

"Dari semua laporan dan persidangan, Alhamdulillah kami merasa menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang hari ini pun demikian," ungkapnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Anwar Usman paling banyak dilaporkan

MKMK akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kedua, pada Jumat (3/11/2023) besok.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan periaku hakim konstitusi.

"(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, Anwar diperiksa sebanyak dua kali karena menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak daripada yang diterima hakim konstitusi lainnya.

Adapun dari total 21 laporan yang diajukan para pelapor ke MKMK, sebanyak sembilan laporan di antaranya dilayangkan untuk Anwar Usman.

Selain itu, Jimly mengungkapkan, pemeriksaan kedua terhadap Anwar juga dilakukan untuk mengklarifikasi laporan-laporan yang disampaikan para pelapor kepada MKMK saat sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Pemeriksaan Anwar kedua kalinya ini, ungkap Jimly, akan digelar secara tertutup.

"Karena kan paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Jadi, kami harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ungkap mantan hakim konstitusi itu.

Baca juga: BEREDAR Hoax Video Gibran Rakabuming Putar Video Syur Lewat Laptop Walikota, Ternyata Dosen Taiwan

Anwar Usman, Ketua MK tanggapi santai plesetan Mahkamah Keluarga terkait keputusannya yang seolah memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka
Anwar Usman, Ketua MK tanggapi santai plesetan Mahkamah Keluarga terkait keputusannya yang seolah memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka (Instagram @kimikitaig / Kompas / YouTube GibranRakabuming)

Anwar Usman Diperiksa, Jika Dinyatakan Bersalah, Prabowo Punya Waktu Mepet untuk Ganti Gibran

Selasa (31/10/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani persidangan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik jelang Pilpres 2024.

Pemeriksaan ini digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

Hal ini disampaikan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Senin (30/10/2023) sore.

Jimly menyampaikan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diperiksa seorang diri.

Jimly juga mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

Baca juga: SANTAINYA Ketua MK Anwar Usman Respon Plesetan Mahkamah Keluarga: Fitnah, Dosanya Jadi Pahala Saya

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.

Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.

Sebelumnya, Jimly membuka kemungkinan putusan etik ini dapat menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya.

Namun, Jimly enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu masuk ke dalam ranah substansi. Ia meminta publik menanti putusan etik saja.

Untuk diketahui, usul agar MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023 disampaikan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang turut menjadi salah satu pelapor.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Bukan Penentu Putusan Batas Usia Capres Cawapres, Ada Sosok Ini di MK

"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).

"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Apabila sebelum 8 November 2023 putusan etik ini membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka nama Gibran masih bisa diganti sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebab, Gibran jadi tidak memenuhi syarat batas usia minimal bakal capres-cawapres.

Mengingat, putusan MK yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Kompas.com/ Fitria Chusna)

Dugaan pelanggaran etik

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Anwar Usman pun membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Diolah dari berita tayang di Tribunnews.com

Tags:
berita viral hari inihakimMahkamah KonstitusiMKMKWahiduddin AdamsAnwar Usman
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved