ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis Masih Berlaku, Telat Bayar 5 Tahun Diampuni
Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis masih berlaku, telat bayar 5 tahun diampuni.
Editor: Candra Isriadhi
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK. Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis masih berlaku, telat bayar 5 tahun diampuni.
Iwa juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan relaksasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dendanya akan dibebaskan dan hanya harus membayar pokoknya saja.
Silahkan dipergunakan program pemutihan ini batas waktunya sampai tanggal 16 Desember 2023,”ujarnya.
(Tribunpriangan.com/Ferri Amiril)
Diolah dari artikel Tribunpriangan.com.
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Berita Terkait
Baca Juga
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Shopee Bikin Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat lewat Iklan Terbaru |
![]() |
---|