Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis Masih Berlaku, Telat Bayar 5 Tahun Diampuni

Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis masih berlaku, telat bayar 5 tahun diampuni.

Editor: Candra Isriadhi
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK. Alhamdulillah! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Ciamis masih berlaku, telat bayar 5 tahun diampuni. 

Iwa juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan relaksasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dendanya akan dibebaskan dan hanya harus membayar pokoknya saja.

Silahkan dipergunakan program pemutihan ini batas waktunya sampai tanggal 16 Desember 2023,”ujarnya.

(Tribunpriangan.com/Ferri Amiril)

Diolah dari artikel Tribunpriangan.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraanPajak Kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved