Breaking News:

CPNS 2023

TES SKD CPNS 2023 Segera Dimulai, Begini Tata Tertib yang Harus Ditaati, Tak Boleh Bawa Alat Tulis

Tes SKD CPNS 2023 segera dimulai, begini tata tertib yang harus ditaati peserta tes.

Editor: Candra Isriadhi
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tes SKD CPNS 2023 segera dimulai, begini tata tertib yang harus ditaati peserta tes.

Jika sesuai jadwal awal, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dimulai pada 9-18 November 2023.

Tanggal tersebut sesuai Surat Edaran Plt Kepala BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengetahui tata tertib sebelum mengikuti tes tersebut.

Peserta CPNS mengerjakan tes CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014).
Peserta CPNS mengerjakan tes CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar tata tertib akan didiskualifikasi.

Selengkapnya, simak tata tertib SKD CPNS di bawah ini, dirangkum dari YouTube BKN.

Baca juga: SEGERA CEK! Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 Diumumkan, Begini Cara Download & Cetak Kartu Peserta

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN, wajib membawa:

- KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau;

- Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

Ilustrasi peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ilustrasi peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
tata tertib skd cpnsjadwal tes skd cpnsaturan pakaian tes skdSKDCPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved