Breaking News:

MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK

Kendaraan menunggak bayar Pajak Kendaraan tak bisa isi BBM di SPBU, pengendara wajib taati peraturan.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi antrean di SPBU Pertamina. Kendaraan menunggak bayar Pajak Kendaraan tak bisa isi BBM di SPBU, pengendara wajib taati peraturan. 

Walau belum jelas waktunya, sejumlah pengendara merasa keberatan dengan kebijakan itu.

Salah satunya Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, menilai kebijakan itu merugikan masyarakat, khususnya pemilik motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

"Yang jelas rugi ojek online kayak saya. Gimana misalnya pas pajak saya mati, saya lagi kehabisan bensin?" ujar Agus.

Menurut Agus, sanksi sosial yang diinginkan pemerintah itu sebenarnya sudah cukup dengan menggunakan stiker.

"Masa harus diumumkan pakai toa? Norak banget," lanjutnya.

Hal senada juga diungkap Ahmad Mustaido (41).

Ia meminta pemerintah mengkaji lagi kebijakan itu.

"Kadang kita telat bayar pajak juga karena pas mau bayar ramai atau kadang sistemnya eror," ungkap Ahmad.

"Jadi enggak cukup sehari ngurus bayar pajak," tambahnya.

Menurutnya, jika pembayaran pajak bisa dipermudah, keterlambatan bisa diminimalisasi.

"Coba bayarnya bisa kayak belanja di Shopee gitu, transfer, ini kan harus ngantre lama," pungkas dia.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanBBMSPBUSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved