Breaking News:

PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 di Jambi Dimulai, Nikmati Bebas Denda Progresif & Bea Balik Nama

Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jambi dimulai, nikmati bebas denda progresif & bea balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunjambi/Zulkifli
Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak. Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jambi dimulai, nikmati bebas denda progresif & bea balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera daftar! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jambi dimulai, nikmati bebas denda progresif & bea balik nama.

Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini diselenggarakan oleh UPTD Samsat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Pemutihan resmi diberlakukan sejak 1 November 2023 dengan sejumlah keringanan.

Seperti bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Pemprov Jambi.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Pemprov Jambi. (Instagram)

Program pemutihan ini dilaksanakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara penghapusan denda.

Seperti yang disampaikan Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni.

"Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan pada masing-masing UPTD yang ada di daerah," ujarnya mengutip TribunBatanghari.com.

Baca juga: MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK

Minarni mengatakan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor UPTD Samsat Kabupaten Batanghari pada jam kerja di hari Senin sampai dengan Sabtu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang.

Untuk Jumat dan Sabtu jam layanan daei pukul 08.00 pagi sampai 11.00," jelasnya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP asli dan STNK asli.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

Sementara untuk pembayaran pajak balik nama, masyarakat harus membawa KTP asli, BPKB asli, STNK asli serta menjalani cek fisik kendaraan dan membawa kwitansi pembelian.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai 23 Desember 2023.

Ia juga mengatakan kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.

"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelas Minarni.

Halaman 1/4
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanbiaya balik nama kendaraan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved