Breaking News:

Bansos dan BLT

SYARAT Dapatkan Bansos Beras 2023 Seberat 10 Kg, KPM Harus Terdata DTKS, Begini Cara Cek Statusnya!

Syarat dapatkan Bansos Beras 2023 sebesar 10 Kg, penerima manfaat akan dijatah hingga Desember.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Beras Bulog Kemasan 50 Kg untuk Bansos pangan. Syarat dapatkan Bansos Beras 2023 sebesar 10 Kg, penerima manfaat akan dijatah hingga Desember. 

* Terdata di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelum penyaluran Bansos beras dilakukan, ada baiknya Anda melakukan pengecekan nama peneerima terlebih dahulu. 

Bagaimana cara untuk mengetahui salah satu penerima Bansos beras 10 kg atau bukan?

Tak perlu khawatir, Anda dapat melakukan pengecekan melalui dua metode.

Yakni lewat website resmi ataupun aplikasi.

Berikut cara cek penerima Bansos beras 10 kg:

Ilustrasi cek Bansos Beras.
Ilustrasi cek Bansos Beras. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

1. Lewat Website

Jadi, link berikut ini merupakan website resmi dari Kementerian Sosial atau Kemensos. Berikut caranya:

- Silakan klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

 - Kemudian mengisi data Wilayah Penerima Manfaat (PM), terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP

- Ketikkan Captcha atau kode huruf yang muncul di kotak kode

- Klik “CARI DATA” untuk melihat informasi Anda.

2. Lewat Aplikasi

Jika Anda ingin menggunakan aplikasi, maka bias mendowloadnya di Goggle Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman
123
Tags:
Bansos Berassyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PanganBansos Sembako
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved