ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Terus Digelar, Nikmati Banjir Diskon & Bebas BBNKB I
Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar terus digelar, nikmati banjir diskon dan keringanan denda.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar terus digelar, nikmati banjir diskon dan keringanan denda.
Bagi pemilik kendaraan yang beralamat di wilayah Jawa Barat kini masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaran 2023.
Pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat digelar mulai dari 16 Oktober 2023 tersebut berakhir pada 16 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Pihaknya mengadakan program pemutihan bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Tujuan diadakan pemutihan untuk emmberikan optimasi serta kemudahan untuk masyarakat.
Seperti ang disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar.
Baca juga: CATAT! Perpanjang Pajak Kendaraan 2023 Tak Perlu Sertifikat Uji Emisi, Cukup Lampiran Dokumen Ini
"Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat," ujarnya mengutip bekaskab.go.id.
Keringanan yang diberikan, yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Kemudian ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.
"Ya, program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat.
Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," tuturnya.
Program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
"Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen," jelasnya.
Baca juga: MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK
Persyarat berikutnya, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen," terangnya.
Program yang berlaku sejak 16 Oktober 2023 tersebut berakhir pada 16 Desember 2023.
9 PROVINSI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Banjir Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Sejumlah provinsi masih gencar menggelar program keringanan Pajak Kendaraan 2023 hingga akhir tahun.
Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, masyarakat dimanjakan dengan sejumlah keringanan.
Lantas mana saja provinsi yang masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan 2023?
Banyak keuntungan dan diskon yang diberikan untuk penunggak pajak motor dari pemerintah daerah.
Namun harus diketahui kalau program pemberian keringanan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Ada provinsi yang memberikan keringanan, bebas denda dan BBNKB sampai diskon besar-besaran.
Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar tahun ini dan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Pemutihan pajak dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak.
Baca juga: SELAMAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bangka Belitung Diperpanjang, Nikmati Bebas Denda & BBNKB
Wajib pajak hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajaknya saja.
Sementara denda keterlambatan sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
Saat ini masih ada 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2023.
Mulai dari Jakarta sampai Papua dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan melunasi pembayaran sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2023:
1. Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.
Pemutihan di Jakarta menghapus sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Pemutihan di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
2. Banten
pemutihan pajak kendaraan di Banten digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Penunggak pajak di Banten diberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya.
- Pengurangan pajak pokok 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Banten).
3. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah berlangsung sejak 1 April sampai 30 Desember 2023 mendatang.
Ampunan yang diberikan berupa potongan sanksi administrasi pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lain tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus sampai 30 November 2023.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan BBN II.
5. Sumatera Utara
Program ampunan di Sumatera Utara diadakan dari 6 September sampai 30 November 2023.
Keringanan yang diberikan bebad denda PKB, BBN II, denda BBN II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
6. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumses berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2023 dan ampunan yang diberikan yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
7. Kepulauan Riau
Program ampunan di Kepulauan Riau sudah dilaksanakan dari 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Wajib pajak diberikan keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dan bebas BBN II.
8. Kalimantan Timur
Provinsi ini menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 17 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Pemprov Kaltim memberikan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
Tunggakan lebih dari 4 tahun hanya bayar PKB tiga tahun, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN II dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
9. Papua
Papua juga ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Keringanan yang didapat penunggak pajak motor antara lain bebas denda PKB, denda BBN, denda BBN II dan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/dikson-pajak-kendaraan-2023-di-jabar.jpg)