Breaking News:

CATAT! Perpanjang Pajak Kendaraan 2023 Tak Perlu Sertifikat Uji Emisi, Cukup Lampiran Dokumen Ini

Catat! perpanjang Pajak Kendaraan 2023 tak perlu pakai sertifikat uji emisi, cukup lampiran dokumen berikut ini.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Catat! perpanjang Pajak Kendaraan 2023 tak perlu pakai sertifikat uji emisi, cukup lampiran dokumen berikut ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! perpanjang Pajak Kendaraan 2023 tak perlu pakai sertifikat uji emisi, cukup lampiran dokumen berikut ini.

Belakangan jagat maya sedang ramai jika perpanjang Pajak Kendaraan 2023 wajib melampirkan sertifikat uji emisi.

Namun, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman hal tersebut tidak benar.

Dilansir dari Kompas.com (7/11/2023) syarat perpanjang Pajak Kendaraan 2023 tak perlu melampirkan sertifikat uji emisi.

Sertifikat lulus uji emisi syarat wajib bayar pajak kendaraan harus mengganti undang-undang.
Sertifikat lulus uji emisi syarat wajib bayar pajak kendaraan harus mengganti undang-undang. (Facebook Hery Irawan)

Selama ini ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut tertulis ketentuan persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:

Baca juga: PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2023 di Jambi Dimulai, Nikmati Bebas Denda Progresif & Bea Balik Nama

- Mengisi formulir permohonan;

- Melampirkan:

Tanda bukti identitas

Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

STNK

BPKB

Hasil cek fisik ranmor

Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak.
Ratusan warga antre di Samsat Kota Jambi ikut program pemutihan pajak. (Tribunjambi/Zulkifli)

Jadi dalam atas aturan tersebut, uji emisi tidak ada dan belum bis diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.

Halaman 1/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanUji Emisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved