Breaking News:

Siap-siap! SIM C1 & C2 Berlaku 2024, Pemilik Motor Gede Wajib Buat Baru, Begini Perbedaan Keduanya

Siap-siap! SIM C1 dan C2 berlaku 2024, pemilik motor gede wajib buat baru.

Editor: Candra Isriadhi
Gridoto.com
Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Siap-siap! SIM C1 dan C2 berlaku 2024, pemilik motor gede wajib buat baru. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siap-siap! SIM C1 dan C2 berlaku 2024, pemilik motor gede wajib buat baru.

Bagi pemelik motor gede atau motor yang berkapasitas besar di atas 250cc wajib membuat SIM C1.

Sedangkan di kapasitas mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM C2.

Penggolongan SIM C ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Penggolongan SIM C1 dan C2 akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang, pakar safety riding Joel D Mastana ikut berkomentar.
Penggolongan SIM C1 dan C2 akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang, pakar safety riding Joel D Mastana ikut berkomentar. (humas.polri.go.id)

Jika terlaksana tahun 2024, maka SIM akan dibagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C khusus untuk pengguna motor di bawah 250cc, sementara SIM C1 motor yang digunakan 250cc ke atas.

Sementara SIM C2 khusus untuk moge atau motor di atas 500cc.

Baca juga: CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Siap Dibuat Malu di SPBU, Ternyata Begini Alasanya

Dalam waktu dekat, Korlantas Polri akan lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk pengguna motor 250-500 cc.

Menanggapi wacana penerapan SIM C1 tahun 2024 mendatang, Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Joel Deksa Mastana ikut berkomentar.

Menurutnya penggolongan SIM C, SIM C1 dan C2 harusnya sudah diterapkan dari tahun 2022 lalu.

Namun demikian menurut Joel, penggolongan SIM C harus melewati beberapa tahapan sampai benar-benar final atau siap direalisasikan.

Mulai 2024 pengendara motor 250 cc ke atas wajib bikin SIM ulang.
Mulai 2024 pengendara motor 250 cc ke atas wajib bikin SIM ulang. (Dokumen MOTOR Plus)

"Menurut saya ini penting dan mendesak (penggolongan SIM C) karena di Indonesia sudah banyak yang mengendarai motor di atas 250cc sampai motor gede (moge). Harusnya sudah bisa diterapkan," buka Joel kepada MOTOR Plus-online, Jum'at (10/11/2023).

Lelaki yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Investigator Roda Dua KNKT ini berharap penggolongan SIM C1 dan C2 bisa diterapkan tahun 2024 mendatang.

"Harapan saya bisalah direalisasikan kepolisian tahun 2024 mendatang, jangan sampai ditunda lagi karena memang harus ada klasifikasi dari jenis motor dan kapasitas mesin. Cara penggunaan motornya juga kan berbeda, tidak seperti motor ber-cc kecil," lanjutnya.

Ditambahkannya, walaupun penggolongan SIM C di Indonesia termasuk terlambat namun dirinya menyambut rencana baik dari kepolisian itu.

Halaman
12
Tags:
cara urus sim barucara perpanjang simSIMsurat izin mengemudi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved