Breaking News:

Siap-siap! SIM C1 & C2 Berlaku 2024, Pemilik Motor Gede Wajib Buat Baru, Begini Perbedaan Keduanya

Siap-siap! SIM C1 dan C2 berlaku 2024, pemilik motor gede wajib buat baru.

Editor: Candra Isriadhi
Gridoto.com
Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Siap-siap! SIM C1 dan C2 berlaku 2024, pemilik motor gede wajib buat baru. 

"Memang agak telat untuk penggolongan SIM C di sini (Indonesia) tapi semua enggak ada istilah terlambat, saya mengapresiasi kepolisian dengan rencana ini," tambahnya.

Selain itu menurut Joel, di komunitas moge seperti Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) juga bersiap dengan rencana penggolongan SIM C ini.

Member HDCI bahkan sudah melakukan praktik dan teori untuk mendapatkan sertifikasi kepemilikan SIM C1 sampai C2 nantinya.

Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.
Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1. (Gridoto.com)

"Di HDCI sudah dibuat aturan semua member HDCI wajib melakukan pelatihan teori dan praktik untuk peningkatan penggolongan SIM C1 dan C2," imbuh Joel.

Sementara itu Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengaku kalau penggolongan SIM C menjadi C1 dan C2 akan diterapkan tahun depan.

"Mudah-mudahan awal tahun depan Polda Metro Jaya sudah bisa kami mainkan," lanjutnya.

Menurut Yusri, untuk pemohon SIM C1 tak perlu khawatir karena sudah ada unit motor di atas 250 cc yang bisa dipakai untuk ujian praktik di beberapa Satpas.

Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Terus Digelar, Nikmati Banjir Diskon & Bebas BBNKB I

"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor sendiri, harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500)." ungkapnya.

"Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan, untuk ujian praktik," lanjut Yusri.

Untuk saat ini 32 unit motor ujian praktik SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Ibu Kota provinsi lainnya.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
cara urus sim barucara perpanjang simSIMsurat izin mengemudi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved