Breaking News:

CATAT! Penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Siap Dibuat Malu di SPBU, Ternyata Begini Alasanya

Catat! penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung siap dibuat malu di SPBU, ternyata begini akibatnya.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Pertamina
SPBU Pertamina. Penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung siap dibuat malu di SPBU, ternyata begini akibatnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung siap dibuat malu di SPBU, ternyata begini akibatnya.

Belakangan ramai aturan yang cukup kontroversial yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi di Lampung.

Pasalnya, para penunggak Pajak Kendaraan 2023 di Lampung bakal ditolak untuk mengisi BBM di SPBU.

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak juga bakal diumumkan menggunakan toa.

Ilustrasi proses pengisian bahan bakar di salah satu SPBU.
Ilustrasi proses pengisian bahan bakar di salah satu SPBU. (DOK. Humas Pertamina)

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi, yakni:

Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar Terus Digelar, Nikmati Banjir Diskon & Bebas BBNKB I

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak, akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU merupakan bentuk sanksi sosial.

Dia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat bisa taat membayar pajak.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Pemprov Lampung belum memastikan tanggal penerapan aturan tersebut.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKLampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved